GHOST OF MONEY POLITIC
(Antara Ada dan Tiada)
“UANG!” Siapa yang
tidak mengenalnya. Kita semua tau bahwa kodrat manusia adalah makhluk yang tidak pernah merasa cukup.
Siapa yang dapat menyangkal bahwa manusia sangat menyukai yang namanya “UANG” karena memang
itulah kebutuhan pokok manusia. Dalam setiap aspek kehidupan tidak bisa kita pungkiri bahwa
segala urusan tidak lepas dengan Uang. Semua urusan juga akan lancar jika
adanya uang.
Seperti yang telah
kita ketahui bersama, pada bulan ini kita sedang melakukan pesta demokrasi yaitu pemilahan umum legislatif. Demokrasi
merupakan kunci untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Wujud dari demokrasi dinegara kita adalah
dengan bermunculannya partai-partai politik yang menjadi wadah aspirasi rakyat.. Pemilihan Umum (PEMILU) legislatif yang dilaksanakan pada 9 april
lalu merupakan wujud dari pesta demokrasi, dimana pada saat itu rakyat terlibat
secara langsung. Dalam kitab Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 22E Ayat (2) dikatakan bahwa
Pemilihan Umum diselenggarakan Untuk memilih Anggota dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.
Para calon legislatif dalam hal ini
berasal dari beberapa kalangan, ada yang berasal dari kalangan pengusaha,
bahkan dalam kalangan artispun ikut berlomba-lomba mencari keberuntungan untuk
menjadi anggota dewan tersebut. Untuk memuluskan keinginan mereka tentunya para
calon tersebut memerlukan sebuah kendaraan yang dapat mengantarkan mereka menuju
kursi legeslatif. Untuk mendapatkan sebuah kursi jabatan, para calon tersebut
harus mendapatkan dukungan dan suara pada saat pemilu. Berbagai cara dilakukan
oleh calon legislatif tersebut untuk bisa dikenal oleh khalayak, mulai dari Narsis dengan menonjolkan wajah di publik
melalui stiker, baliho dan iklan mahal hingga Blusukan yang telah menjadi
strategi kampanye jitu tahun ini.
Pada masa pesta
demokrasi ini lah banyak calon yang mengiming-imingkan masyarakat dengan bentuk
materi agar mereka bisa dipilih oleh masyarakat.
hal ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk dijadikan pendapatan tambahan. Selain itupula sebuah kekesalan masyarakat akan kinerja para wakil rakyat
yang telah lalu dan telah duduk ditahta kekuasaanya, dimana mereka lupa akan
janji-janji yang telah diberikan dimasa kampanye. Harapan
masyarakat pun untuk menjadi lebih baik hanyalah tinggal harapan semata. Jadi
banyak maskarayat lebih berpikir untuk memanfaatkan kesempatan yang ada didepan
mata dengan menjual suara mereka kepada orang yang mau memberikan uang.
Namun sebenarnya
money politic yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif dalam mendapatkan
suara dari masyarakat tentunya mencederai demokrasi dalam bangsa kita. Politik
uang sebagai salah satu bentuk pelanggaran kampanye, seperti yang dijelaskan
dalam Undang-undang pemilu No.10 Tahun 2008 pasal 84 telah diperingatkan bahwa
“Dalam hal terbukti pelaksanaan kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun
tidak langsung agar memilih dikenakan sanksi sebagai mana diatur dalam
undang-undang ini”.
Dalam hal ini
sebenarnya politik uang sudah secara tegas merupakan pelanggaran berat yang
mempunyai sanksi yang tegas pula. Namun pada kenyataannya dalam masyarakat
politik uang ini menjadi hal yang biasa bahkan menjadi hal yang diharap-harapkan
karena dapat menjadi pemasukan tambahan yang tidak terduga. Secara tidak langsung Money Politic seperti
halnya hantu yang dianggap ada dan lumrah dimata masyarakat, namun dianggap
tidak ada karena memang bertentangan mencederai asas demokrasi kita. Jadi apakah Anda akan menerima money
politic sebagai tambahan pendapatan, atau malah menolaknya ? ,semua keputusan berada ditangan kita masing-masing.
By : Syarif Rabbani (1201311280)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar anda.