Senin, 28 April 2014

GHOST OF MONEY POLITIC (Antara Ada dan Tiada)


GHOST OF MONEY POLITIC
(Antara Ada dan Tiada)

            “UANG!” Siapa yang tidak mengenalnya. Kita semua tau bahwa kodrat manusia adalah makhluk yang tidak pernah merasa cukup. Siapa yang dapat menyangkal bahwa manusia sangat menyukai yang namanya “UANG” karena memang itulah kebutuhan pokok manusia. Dalam setiap aspek kehidupan tidak bisa kita pungkiri bahwa segala urusan tidak lepas dengan Uang. Semua urusan juga akan lancar jika adanya uang.
            Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada bulan ini kita sedang melakukan pesta demokrasi yaitu pemilahan umum legislatif. Demokrasi merupakan kunci untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.  Wujud dari demokrasi dinegara kita adalah dengan bermunculannya partai-partai politik yang menjadi wadah aspirasi rakyat.. Pemilihan Umum (PEMILU) legislatif yang dilaksanakan pada 9 april lalu merupakan wujud dari pesta demokrasi, dimana pada saat itu rakyat terlibat secara langsung. Dalam kitab Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 22E Ayat (2) dikatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan Untuk memilih Anggota dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.
            Para calon legislatif dalam hal ini berasal dari beberapa kalangan, ada yang berasal dari kalangan pengusaha, bahkan dalam kalangan artispun ikut berlomba-lomba mencari keberuntungan untuk menjadi anggota dewan tersebut. Untuk memuluskan keinginan mereka tentunya para calon tersebut memerlukan sebuah kendaraan yang dapat mengantarkan mereka menuju kursi legeslatif. Untuk mendapatkan sebuah kursi jabatan, para calon tersebut harus mendapatkan dukungan dan suara pada saat pemilu. Berbagai cara dilakukan oleh calon legislatif tersebut untuk bisa dikenal oleh khalayak, mulai dari Narsis dengan menonjolkan wajah di publik melalui stiker, baliho dan iklan mahal hingga Blusukan yang telah menjadi strategi kampanye jitu tahun ini.
            Pada masa pesta demokrasi ini lah banyak calon yang mengiming-imingkan masyarakat dengan bentuk materi agar mereka bisa dipilih oleh masyarakat. hal ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk dijadikan pendapatan tambahan. Selain itupula sebuah kekesalan masyarakat akan kinerja para wakil rakyat yang telah lalu dan telah duduk ditahta kekuasaanya, dimana mereka lupa akan janji-janji yang telah diberikan dimasa kampanye. Harapan masyarakat pun untuk menjadi lebih baik hanyalah tinggal harapan semata. Jadi banyak maskarayat lebih berpikir untuk memanfaatkan kesempatan yang ada didepan mata dengan menjual suara mereka kepada orang yang mau memberikan uang.
            Namun sebenarnya money politic yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif dalam mendapatkan suara dari masyarakat tentunya mencederai demokrasi dalam bangsa kita. Politik uang sebagai salah satu bentuk pelanggaran kampanye, seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang pemilu No.10 Tahun 2008 pasal 84 telah diperingatkan bahwa “Dalam hal terbukti pelaksanaan kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar memilih dikenakan sanksi sebagai mana diatur dalam undang-undang ini”.
            Dalam hal ini sebenarnya politik uang sudah secara tegas merupakan pelanggaran berat yang mempunyai sanksi yang tegas pula. Namun pada kenyataannya dalam masyarakat politik uang ini menjadi hal yang biasa bahkan menjadi hal yang diharap-harapkan karena dapat menjadi pemasukan tambahan yang tidak terduga. Secara tidak langsung Money Politic seperti halnya hantu yang dianggap ada dan lumrah dimata masyarakat, namun dianggap tidak ada karena memang bertentangan mencederai asas demokrasi kita. Jadi apakah Anda akan menerima money politic sebagai tambahan pendapatan, atau malah menolaknya ? ,semua keputusan berada ditangan kita masing-masing.
  
By : Syarif Rabbani (1201311280)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar anda.